Home | Scholarly Writing | Popular Writing | Humor | Link | Profile  

 

Thursday, April 8, 2010

Sekilas tentang Proses dan Produk Berpikir

By: Asfa Widiyanto

Kata "ijtihad" atau "istinbat (al-ahkam al-shar'iyya)" kadang sempat mampir di telinga kita. Kata ini biasanya sering diterjemahkan "legal reasoning", walau sebenarnya secara harfiyya kata ijtihad atawa istinbat itu merujuk pada proses berpikir secara umum yang salah satu tujuannya adalah menemukan kesimpulan atawa penyelesaian dari masalah yang ada.

Dalam hal ijtihad, sering diungkapkan bahwa "idha ijtahada al-hakim fa asaba fa lahu ajrani wa idha akhta'a fa lahu ajrun wahid" (jika seorang pelaku ijtihad bisa menyentuh kebenaran maka dia mendapat dua pahala, jika dia belum menggapai kebenaran maka dia memperoleh satu pahala). Ungkapan ini sering dipahami sebagai apreasiasi terhadap makhluk yang mau menggunakan daya pikirnya, tentunya dengan berupaya menaati alur berpikir yang sahih. Ungkapan ini juga bisa dipahami sebagai penandasan akan keterbatasan manusia dalam mencerap kenyataan dan mendekatkan diri kepada kebenaran. Dalam hal ini kerendahhatian pelaku ijtihad sangat diharapkan. Jangan sampai misalnya, pelaku ijtihad "over-convident" dan "kelewat optimis" bahwa produk pemikirannya layak menyandang status benar karena itu pantas mendapat dua pahala dari Tuhan, tanpa memikirkan kemungkinan lain, bahwa pelaku lain juga punya kesempatan yang sama, misalnya.

Salam dari seorang manusia,
(sengaja saya tidak memakai frase yang sering dipakai para ulama´ semacam, “humble seeker of the Truth”, “al-salik fi tariq al-Haqq”, “al-faqir ila al-Haqq”, kerana belum maqamnya bzw. belum pada tempatnya. Kata sementara orang, kalau kita kurang hati-hati menggunakan frase tersebut, alih-alih berfungsi untuk menekankan kerendahan hati kita, malah sebaliknya hanya sebagai perisai untuk menyembunyikan arogansi bzw. kepongahan kita yang cenderung “meletup-letup” (secara perilaku kita lebih mengesankan sebagai “pemborong kebenaran" atau yang relatif lebih parah adalah kalau sampai mengklaim sebagai "pemegang hak paten atas kebenaran")).

 

 

<< Home

0 Comments:

Post a Comment

 

    
Powered by: Blogspot.com, Copyright: Asfa Widiyanto, 2010. Recommended browser: Mozilla Firefox / Internet Explorer